Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 28 Desember 2008

Perusahaan Selain Pertamina Boleh Jual Premium

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengungkapkan, badan usaha di luar PT Pertamina (Persero), seperti Shell dan Petronas, kini dimungkinkan menjual bensin setara premium berangka oktan 88.

Menurut Anggota BPH Migas Agus Budi Hartono di Jakarta, Jumat (26/12), hal tersebut dimungkinkan menyusul harga bensin oktan 88 di pasar internasional yang rendah sekarang ini.

"Aturan yang ada sudah membolehkan badan usaha menjual bensin berangka oktan 88. Jadi, kalau Shell atau Petronas bisa jual Rp 5.000 per liter atau di bawahnya, boleh saja," katanya.

Namun, menurut dia, badan usaha tersebut tidak memperoleh dana subsidi seperti halnya PT Pertamina (Persero) yang sudah ditunjuk sebagai satu-satunya perusahaan yang berhak menjual BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Artinya, lanjut Agus, harga bensin 88 yang dijual Shell atau Petronas merupakan harga keekonomian.

Ia mengatakan, dengan semakin banyak badan usaha yang menjual bensin 88 maka konsumen bisa memiliki alternatif.

Namun, Wakil Direktur Pengembangan Bisnis PT Shell Indonesia Wally Saleh mengatakan, pihaknya belum berencana menjual bensin 88 pada tahun 2009. "Sebab, saat ini kami tidak memproduksi bensin jenis itu. Tapi, kalau tahun 2010, kami mungkin menjualnya," katanya.


Revisi Aturan

Agus juga mengatakan, BPH Migas akan segera merevisi aturan agar terbuka peluang lebih banyak lagi badan usaha di luar Pertamina yang ikut mendistribusikan BBM bersubsidi.

Di antaranya, mengubah nama produk BBM yang berhak mendapat subsidi, dari sebelumnya premium dan solar ke nama lain. Sebab, premium dan solar sudah merupakan nama dagang bagi produk BBM yang dijual Pertamina.

Pada 2009, BPH Migas sudah melakukan terobosan dengan membolehkan badan usaha lain mendistribusikan BBM bersubsidi, jika Pertamina tidak mampu melakukannya di wilayah tertentu yang ditandai terjadinya kelangkaan. "Namun, kewenangan itu hanya bersifat sementara, sampai Pertamina sudah mampu kembali mengendalikan kelangkaan yang terjadi," kata Agus.

Berdasarkan evaluasi BPH Migas, PT Aneka Kimia Raya Corp Tbk mampu melakukan fungsi pendistribusian di wilayah Kalimantan, sedang Petronas di Sumatera Utara.

Ke depan, BPH Migas memperkirakan masih terjadi kemungkinan kelangkaan mengingat keterbatasan infrastruktur dan cuaca buruk.


EDJ
Sumber : Ant

Tidak ada komentar: